Senin, 1 Juni 2026

Update Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kini ada 24 Daerah, Ini Daftarnya

Hingga Rabu siang, tercatat sudah ada 24 provinsi yang secara resmi merilis besaran kenaikan upah mereka.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UMP - Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. 

Pemprov Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik sebesar Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Roni Rakhmat, dikutip dari Antara.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan upah sektoral untuk berbagai sektor, termasuk migas, pertanian, perkebunan, serta sejumlah kabupaten dengan besaran yang lebih tinggi.

Baca juga: Prediksi Besaran UMP Aceh 2026 Jika Naik 6,5 Persen, Intip Daftar Simulasi Terbaru di 38 Provinsi

14. UMP Kepulauan Riau 2026

UMP Kepulauan Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, naik Rp 255.866 atau 7,06 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.633.654.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP Kepri 2026 sebesar Rp 3.902.006 dan UMSK Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.659.891.

Penetapan upah minimum tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan Gubernur Kepulauan Riau dan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum ini telah bersifat final setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Graha Kepri pada Senin (22/12/2025).

“Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 sudah final dan akan segera kami kirimkan ke pemerintah pusat. Implementasinya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026,” ujar Dicky, Selasa (23/12/2025).

15. UMP Jambi 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,33 persen, sehingga upah minimum Jambi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 3.471.497.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang berlangsung selama beberapa jam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Kamis (18/12/2025) malam.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bastari, menyebut penetapan angka tersebut merupakan hasil kompromi yang merujuk pada regulasi nasional.

“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMP 0,5-0,9. Tadi sepakat antara Apindo dengan serikat buruh kenaikan UMP di 0,7 angkanya.

16. UMP Bangka Belitung 2026

Pemprov Bangka Belitung resmi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.035.000 per bulan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Selain UMP 2026, Upah Minimal Provinsi Sektoral (UMSP) Bangka Belitung 2026 juga mengalami penyesuaian, dikutip dari Tribun .

Untuk sektor semacam dan pertambangan, upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.050.000 per bulan.

17. UMP Lampung 2026

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah menetapkan UMP Lampung 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan.

Besaran UMP Lampung 2026 tersebut mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya, setelah melalui penghitungan sesuai regulasi terbaru. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kenaikan tersebut bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku mulai 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen, sehingga besarannya menjadi Rp 3.047.734 per bulan,” ujar Agus di Bandarlampung, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Antara.

Baca juga: Simulasi Besaran UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen, Aceh Naik Jadi Rp3,9 Juta

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu.

Agus menjelaskan, UMSP Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah ditetapkan lebih tinggi dari UMP, yakni sebesar Rp 3.108.689 per bulan.

18. UMP Kalimantan Timur 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 5,12 persen atau setara dengan Rp 180.000.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2026 menjadi Rp 3.680.000, naik dari UMP 2025 yaitu sebesar Rp 3,5 juta.

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Sektoral Minimum Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis di Kalimantan Timur.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7, yang menghasilkan angka kenaikan UMP sebesar 5,12 persen.

19. UMP Sulawesi Utara 2026

Pemprov Sulawesi Utara resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630. 

Besaran UMP 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,01 persen atau setara Rp 227.205 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

UMP Sulawesi Utara 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

20. UMP Maluku Utara 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara mencapai kesepakatan awal terkait rencana UMP 2026.

Dalam rencana tersebut, UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.552.840, atau naik 4,25 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 3.408.000. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 144.840.

Sementara itu, untuk upah sektoral khusus sektor pertambangan, disepakati kenaikan sebesar 2 persen, dari sebelumnya Rp3.648.454 menjadi Rp 3.721.423, atau bertambah Rp 72.969.

21. UMP Papua Barat 2026

Pemprov Papua Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.841.000. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan UMP Papua Barat 2026 mengalami kenaikan 6,25 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

“Pada tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp 3.615.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp 226.000,” ujar Melkias, dikutip dari Antara, Selasa.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor, antara lain:

  • Semen industri sebesar Rp 4.091.000
  • Pertambangan gas alam sebesar Rp 5.880.000
  • Subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu sebesar Rp 3.991.000
  • Industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp 3.991.000
  • Subsektor pembekuan ikan, pembekuan biota laut lainnya, industri pengolahan dan pengawetan hasil perikanan, serta industri minyak ikan sebesar Rp 3.991.000

22. UMP Papua Barat Daya 2026

Papua Barat Daya resmi menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Elisa Kambu menetapkan UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000, atau naik 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan UMSP 2026 untuk enam sektor strategis, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pertambangan minyak dan gas bumi: Rp 5.549.000
  • Pertambangan umum (selain galian C): Rp 3.837.000
  • Sektor konstruksi belanja pemerintah, perikanan, kehutanan, dan perkebunan: berkisar Rp 3.784.000–Rp 3.802.000.

23. UMP Sulawesi Barat 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyepakati usulan UMP 2026 sebesar Rp 3.315.934.

Nilai ini naik Rp 211.505 dibandingkan UMP Sulbar 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.104.430.

Dengan demikian, kenaikan UMP Sulbar 2026 setara sekitar 6,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

“Dewan Pengupahan sepakat mengambil titik tengah di angka 0,7. Dari formulasi tersebut diperoleh angka kenaikan UMP sebesar 6,8 persen,” jelas Andi, dikutip dari Tribun.

24. UMP DIY 2026

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengumumkan bahwa UMP DIY 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495.

Angka ini naik Rp 153.414,05 atau 6,78 persen dibandingkan UMP DIY 2025.

Sementara itu, UMK 2026 juga telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang mengacu pada usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dilansir dari Tribun, besaran UMK berbeda-beda di setiap daerah. Berikut rincian UMK DIY 2026:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593, naik Rp172.551,17 (6,50 persen)
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387, naik Rp157.872,14 (6,40 persen)
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.509.001, naik Rp148.468,00 (6,29 persen)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520, naik Rp153.280,15 (6,52 persen)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378, naik Rp138.115,00 (5,93 persen)

Pemda DIY menegaskan, upah minimum yang berlaku di wilayah DIY adalah UMK, sehingga besaran UMK menjadi acuan utama bagi penerapan upah di masing-masing kabupaten/kota.

Nasib UMP Aceh Terkendala Masa Tanggap Darurat

Berbeda dengan provinsi lainnya, Pemerintah Provinsi Aceh hingga saat ini belum menetapkan besaran UMP 2026. 

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih fokus pada penanganan masa tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” kata Akmil kepada Serambinews.com, Senin (22/12/2025). 

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, batas waktu penetapan UMP 2026 adalah paling lambat 24 Desember 2025.

Tanggal ini berlaku secara nasional dan tidak boleh dilampaui.

Namun, menjelang batas waktu tersebut Pemerintah Aceh hingga kini belum merampungkan besaran UMP 2026, lantaran kondisi Aceh saat ini yang sedang fokus pada penanganan pascabencana. 

Untuk itu, Akmil berharap pemerintah pusat dapat memberi dispensasi waktu khusus untuk Aceh, minimal hingga masa tanggap darurat berakhir. 

“Kita mengharapkan dapat diberi dispensasi waktu. Kita tunggu saja dulu semoga ada kebijakan untuk kita agar waktu penetapan bisa lewat dari waktu yang ditetapkan, minimal selesai masa tanggap darurat,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh telah mengusulkan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 dalam formulasi PP Nomor 49 Tahun 2025, upah minimum di Aceh diproyeksikan bisa menembus angka Rp4 juta per bulan demi menunjang kesejahteraan pekerja lajang dan memicu roda ekonomi daerah.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang nilainya diproyeksikan berada di atas Rp4 juta per bulan.

“Selain itu, nantinya Upah Minimum Sektoral seperti perkebunan, pertambangan dan juga usulan baru sektor kelistrikan nantinya akan bertambah,” ucapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved