Senin, 1 Juni 2026

Update Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kini ada 24 Daerah, Ini Daftarnya

Hingga Rabu siang, tercatat sudah ada 24 provinsi yang secara resmi merilis besaran kenaikan upah mereka.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UMP - Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. 

Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 Sulteng sebesar Rp 3.179.565.

Angka ini naik 9,08 persen dibandingkan UMP 2025.

Selain itu, UMSP 2026 juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai di atas UMP.

Baca juga: SPEE Aceh Minta UMSP Kelistrikan Lebih Tinggi dari UMP, Ini Dalilnya

8. UMP Kalimantan Tengah 2026

Pemprov Kalimantan Tengah mengumumkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik 6,12 persen atau Rp 212.516 dari tahun sebelumnya.

Penetapan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

9. UMP Gorontalo 2026

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144.

Angka ini naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP 2026 Gorontalo ini mengacu langsung pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

10. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861.

Penetapan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta mengacu pada formula nasional.

11. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026

Pemprov NTT telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45 persen atau Rp 126.929 dari UMP 2025.

Ketentuan ini diatur dalam SK Gubernur NTT dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

12. UMP Bali 2026

UMP Bali 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bidang pariwisata sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I, sebesar Rp 3.267.693 per bulan.

Besaran upah tersebut tertuang dalam PKeputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Bali dan UMSP Bali Tahun 2026.

13. UMP Riau 2026

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved