Kamis, 7 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Kolase/Tribunnews.com
Berikut daftar layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.

Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis.

Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau uji coba.

Penyediaan alat kontrasepsi dan produk kosmetik.

Kebutuhan kesehatan rumah tangga.

Penanganan kesehatan saat bencana dalam masa tanggap darurat.

Penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.

Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

Penanganan korban tindak pidana yang sudah dijamin skema lain.

Layanan kesehatan terkait institusi pertahanan dan keamanan seperti TNI/Polri.

Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat JKN.

Layanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.

Dengan adanya pembatasan ini, BPJS Kesehatan berfokus pada layanan yang benar-benar esensial dan sesuai dengan prinsip jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: RS Cahaya Husada Nagan Raya Hadir untuk Masyarakat, Resmi Layani Pasien BPJS Tanpa Biaya Tambahan

 Cara Daftar

Bagi yang belum terdaftar, proses pendaftaran kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Mobile JKN di perangkat Android atau iOS.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved