Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Kolase/Tribunnews.com
Berikut daftar layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Pilih menu “Daftar” dan klik “Pendaftaran Peserta Baru”.

Masukkan data diri seperti NIK serta kode verifikasi (captcha).

Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan.

Cantumkan email aktif untuk proses verifikasi.

Baca juga: RS Cahaya Husada Nagan Raya Hadir untuk Masyarakat, Resmi Layani Pasien BPJS Tanpa Biaya Tambahan

Lakukan pembayaran iuran melalui virtual account yang diberikan.

Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta bisa langsung diakses dalam bentuk digital di aplikasi.
 
Meskipun tidak semua layanan ditanggung, kehadiran BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama dalam memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan memahami batasan dan manfaatnya, peserta bisa memanfaatkan program ini secara optimal sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026, Ikut Buka Posko Mudik

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved