BPJS Kesehatan
Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Pilih menu “Daftar” dan klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
Masukkan data diri seperti NIK serta kode verifikasi (captcha).
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan.
Cantumkan email aktif untuk proses verifikasi.
Baca juga: RS Cahaya Husada Nagan Raya Hadir untuk Masyarakat, Resmi Layani Pasien BPJS Tanpa Biaya Tambahan
Lakukan pembayaran iuran melalui virtual account yang diberikan.
Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta bisa langsung diakses dalam bentuk digital di aplikasi.
Meskipun tidak semua layanan ditanggung, kehadiran BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama dalam memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan memahami batasan dan manfaatnya, peserta bisa memanfaatkan program ini secara optimal sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026, Ikut Buka Posko Mudik
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BPJS
BPJS Kesehatan
ayanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan yang Tak Ditanggung BPJS
Serambinews
Serambi Indonesia
| Tak Lagi Aktif? Ini Cara Mengembalikan Status BPJS PBI Kamu |
|
|---|
| Status BPJS PBI Tiba-Tiba Non Aktif? Ini Tiga Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS PBI |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, DPR Siap Bahas Akhir 2025 |
|
|---|
| Orang Tua Wajib Tahu! Bayi Baru Lahir Harus Segera Didaftarkan ke BPJS Kesehatan, Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Cara-Daftar-Jadi-Penerima-Bansos-PBI-JK-November-2025-Dapat-Fasilitas-BPJS-Kesehatan-Gratis.jpg)