Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Internasional

Mantan Presiden Korsel Divonis 30 Tahun, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara

Tayang:
Editor: Saifullah
KIM Min-Hee/POOL/AFP
VONIS MANTAN PRESIDEN - Momen mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol saat memberikan pidato dalam upacara merayakan Hari Pembebasan Nasional Korea ke-79 di Pusat Seni Pertunjukan Sejong di Seoul, Korea Selatan, Kamis (15/8/2024). Eks orang nomor satu Korsel tersebut divonis 30 tahun penjara gara-gara mengirim drone ke Korea Utara (Korut) untuk memicu darurat militer. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara yang dinilai sebagai rekayasa kondisi darurat militer pada 2024. 
  • Sebelumnya, ia sudah divonis penjara seumur hidup karena pemberontakan terhadap Majelis Nasional. 
  • Dengan akumulasi hukuman ini, Yoon menghadapi masa tahanan panjang, simbol tegasnya akuntabilitas hukum terhadap mantan kepala negara.

 

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara

SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Vonis 30 tahun penjara terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol menandai babak baru dalam sejarah politik negeri itu.

Hukuman ini dijatuhkan atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara (Korut) yang disebut jaksa sebagai upaya merekayasa kondisi darurat militer pada 2024.

Kasus drone hanyalah satu dari rangkaian dakwaan berat yang menjerat Yoon. 

Sebelumnya, ia sudah divonis penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan untuk melumpuhkan Majelis Nasional.

Dengan akumulasi hukuman tersebut, Yoon kini menghadapi masa tahanan yang sangat panjang.

Mencerminkan betapa seriusnya pengadilan menilai tindakannya sebagai ancaman terhadap keamanan negara.

Baca juga: Gegara Carikan Kerja Menantu, Mantan Presiden Korsel Moon Jae-in Terjerat Kasus Suap

Tim hukum Yoon membantah keras tuduhan konspirasi.

Mereka menyebut operasi drone sebagai respons spontan atas provokasi Korea Utara yang mengirim balon sampah melintasi perbatasan.

Mereka menilai dakwaan jaksa hanyalah “novel spekulatif” tanpa bukti keterlibatan langsung dari Yoon.

Namun, pengadilan tetap menilai tindakannya sebagai rekayasa politik berbahaya.

Vonis ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum Korea Selatan berusaha menegakkan akuntabilitas, bahkan terhadap mantan kepala negara. 

Di sisi lain, kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai batas antara tindakan membela diri dan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan pengadilan terhadap Yoon menjadi pengingat bahwa manipulasi kondisi keamanan demi kepentingan politik dapat berimplikasi sangat berat. 

Baca juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Terancam Hukuman Mati

Hukuman panjang yang dijatuhkan bukan hanya soal keadilan hukum.

Tetapi juga pesan kuat tentang pentingnya menjaga stabilitas demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved