Kapolri Listyo Sigit: Haram Mako Brimob Diserang, Tembak Peluru Karet Massa yang Nekat Masuk

Orang nomor satu di Institusi Polri itu meminta anggotanya untuk menembak massa yang berani masuk Mako Brimob.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024). 

Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri.

Untuk itu, Mabes Polri memrintahkan jajarannya agar perusuh harus diambil tindakan tegas. 

Mabes Polri pun mengajak semua elemen agar sama-sama menjaga persatuan, kesatuan, dan kedamaian untuk Indonesia.

Baca juga: Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," katanya dilansir dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025). 

Sigit mengatakan sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis. Bahkan, kata dia, mengarah ke tindakan pidana.  

"Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran."

"Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana," ungkapnya. 

Kondisi ini, kata Sigit, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya."

"Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Dia berharap dengan langkah ini bisa membuat masyarakat lebih tenang. Sebab, kata dia, ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat.

Sigit juga mengatakan Polri dan TNI akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi keamanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved