Breaking News

Bukan Dipecat Cuma Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Apakah Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Kendati dinonaktifkan, baik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih tercatat sebagai anggota DPR.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.

Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ditemukan istilah nonaktif, yang ada hanya Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara.

Peraturan tersebut mengatur Anggota DPR berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara itu, Penggantian antarwaktu artinya, anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Anggota DPR juga dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Anggota DPR yang diberhentikan sementara juga disebutkan tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

Ketentuan yang sama juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dicopot Partainya Dalam Sehari: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya

Polemik Istilah “Nonaktif”

 Meski keputusan penonaktifan sudah diumumkan, istilah “nonaktif” sendiri memunculkan perdebatan di publik.

 Istilah tersebut dianggap abu-abu karena bisa menimbulkan tafsir bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan masih berpeluang kembali aktif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved