Berita Nasional
Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat
Ia menegaskan, polisi yang bertugas di lapangan menghadapi aksi anarkistis telah menjalankan kewajibannya menjaga negara dan melindungi masyarakat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat kepada anggota kepolisian yang terluka saat bertugas mengamankan demonstrasi.
Menurut Prabowo, langkah itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian polisi yang dinilainya sudah membela rakyat.
Perintah tersebut disampaikan usai Prabowo menjenguk polisi dan masyarakat korban demo di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, polisi yang bertugas di lapangan menghadapi aksi anarkistis telah menjalankan kewajibannya menjaga negara dan melindungi masyarakat.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki," ujar Prabowo.
Baca juga: PBB Soroti Kekerasan Aparat dalam Aksi Demo di Indonesia, Desak Lakukan Penyelidikan Cepat

Meski begitu, Prabowo juga mengingatkan pentingnya membedakan antara demonstran damai dengan aksi anarkistis.
Menurut Kepala Negara, hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang dan aparat wajib melindungi peserta aksi yang tertib.
"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.com.
Prabowo menambahkan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap aksi demonstrasi harus mendapat izin resmi serta dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Ia menegaskan, keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum menjadi kunci agar tidak terjadi bentrokan di lapangan.
"Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UU. Tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," sambungnya.
Kapolri Minta Petugas Jalankan SOP
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Hal itu ia sampaikan di hadapan 320 personel pengamanan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR RI serta obyek vital nasional lainnya, saat makan malam dan memberi motivasi kepada personel, Senin (1/9/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Asops Kapolri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Danpasmar 1, dan Kapolda Metro Jaya.
Kapolri menekankan, seluruh tugas pengamanan harus mengikuti SOP dan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang,” kata Kapolri.
“Di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” ucapnya.
Kapolri menegaskan, jika penyampaian pendapat sesuai aturan, personel wajib mengamankan.
Namun, apabila terjadi pelanggaran, aparat berwenang untuk membubarkan.
“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Sigit.
Dalam arahannya, Kapolri juga mengingatkan agar personel waspada terhadap penyusup dan aksi anarkis yang dapat merusak fasilitas publik atau membahayakan masyarakat.
Namun, ia turut menekankan bahwa setiap langkah tegas harus tetap sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat obyek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” imbuhnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Presiden
Prabowo Subianto
Polisi Naik Pangkat
polisi korban demo naik pangkat
polisi
rakyat
demo
naik pangkat
Kronologi Jam Tangan Seharga Rp11 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Bocah 14 Tahun Usai Penjarahan |
![]() |
---|
Sempat Menjarah, Warga Ramai-ramaikan Kembalikan Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni - Panci Sri Mulyani |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Serbu Kampus Unisba dan Unpas, Aparat Tembak Gas Air Mata, 48 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Demo Besar Landa Jakarta, Ribuan Warga Aceh Tetap Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal - Shahnaz |
![]() |
---|
Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.