Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Ada Tersangka, Uang Rp 26 Miliar hingga 4 Mobil Disita KPK

Tak hanya sejumlah uang, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, yaitu 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Keputusan ini berlaku selama 6 bulan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. 

Di antaranya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.

Kemudian, Firman M Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama; dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Selanjutnya, Achmad Ruhyadi selaku Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji; Arie Prasetyo selaku Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); Arsul Azis Tana selaku Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama; dan Eris Herlambang selaku Staf PT Anugerah Citra Mulia.

Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil

 

Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi kuota haji tambahan 2024 hingga keputusan membagi kuota tersebut secara proporsional untuk kuota haji khusus dan haji reguler menjadi 50 persen.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

 “Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Budi mengatakan, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut.

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (1/9/2025).

Pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa hampir 7 jam; ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.18 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada 16.19 WIB.

“(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved