Berita Nasional
Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan PPATK pada 2008.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
5. Penjelasan tentang perampasan lebih rinci Pembahasan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena batang hukum ini mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU.
6. Aparat penegak hukum lebih mudah dalam menindak Keuntungan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindak perampasan aset yang diperoleh dengan cara tidak sah.
Baca juga: Prabowo Tiba di Parade Militer China, Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin hingga Kim Jong Un
Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?
Presiden Prabowo Subianto sebenarnya pernah secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan aturan ini.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menegaskan:
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” (Kompas.com, 1/5/2025).
Namun, menurut Beni Kurnia, pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti PUSaKO Universitas Andalas, komitmen itu belum sepenuhnya terlihat nyata.
“Intinya, kenapa Presiden sekarang belum mengesahkan ini karena keseriusannya memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang belum jelas,” ujarnya pada Selasa.
Ia menduga ada pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang merasa terancam dengan kehadiran RUU ini karena berpotensi kehilangan aset hasil praktik korupsi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan partainya berada di barisan pendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Demo Hari Ini, Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Prabowo Pilih Terbang ke China
Meski demikian, DPR masih menunggu langkah pemerintah dalam merampungkan pembahasan.
Di sisi lain, muncul keberatan terhadap Pasal 5 dalam RUU yang dianggap mencampurkan pendekatan pidana dan perdata.
DPR meminta pemerintah memperjelas konsep aturan tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.
Berikut ini perjalanan panjang RUU Perampasan Aset
2008: RUU Perampasan Aset diusulkan PPATK
2009: Tidak ada perkembangan
Motif 2 Bocah SMP Habisi Waria Pemilik Salon di Lampung, Dendam Kesumat karena Dibayar Murah |
![]() |
---|
TNI-Polri Siaga Usai Muncul Simbol ACAB Dipagar DPRD Kota Pasuruan, Terungkap Makna Dibaliknya |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Penembakan Zetro Leonarni Purba Staf KBRI di Peru, CCTV Ungkap Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Usai Nonaktif, Fraksi PAN akan Stop Gaji & Tunjangan Uya Kuya & Eko Patrio |
![]() |
---|
Gelombang Demo Meluas, Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Cek Kriterianya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.