Breaking News

Korupsi Kuota Haji

Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Praktik ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

 “Untuk harganya (kuota haji khusus), harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan, kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

 “Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ujarnya.

KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.

 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Ada Tersangka, Uang Rp 26 Miliar hingga 4 Mobil Disita KPK

Besarnya porsi kuota haji khusus yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi lahan praktik jual beli oleh biro-biro perjalanan kepada calon jemaah yang ingin memotong antrean.

Akibat dari dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara dapat mencapai Rp 1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. 

Mereka adalah Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur. 

KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut.

Khusus Yaqut, KPK telah dua kali memeriksa yang bersangkutan.

Pemeriksaan pertama Kamis 7 Agustus 2025 berlangsung sekira 7 jam

Pemeriksaan kedua Senin 1 September 2025 berlangsung hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Uang Rp 26 Miliar hingga 4 Mobil Disita KPK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved