Korupsi Kuota Haji

Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Praktik ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

Total ada 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya sejumlah uang, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, yaitu 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

 
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.

 Budi mengatakan, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.

Dia juga mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.

 

Belum ada tersangka

 Adapun KPK telah menaikkan status perkara kuota haji ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025), setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

Lembaga antirasuah baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

KPK juga sudah melakukan beberapa kali penggeledahan terkait perkara ini, yaitu di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas, dan kantor biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved