Korupsi Kuota Haji
Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre
Praktik ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK juga telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025.
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Di antaranya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.
Kemudian, Firman M Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama; dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Selanjutnya, Achmad Ruhyadi selaku Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji; Arie Prasetyo selaku Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); Arsul Azis Tana selaku Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama; dan Eris Herlambang selaku Staf PT Anugerah Citra Mulia.
Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Aliran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi kuota haji tambahan 2024 hingga keputusan membagi kuota tersebut secara proporsional untuk kuota haji khusus dan haji reguler menjadi 50 persen.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Budi mengatakan, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (1/9/2025).
Pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa hampir 7 jam; ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.18 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada 16.19 WIB.
“(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan, penyidik menyodorkan sekitar 18 pertanyaan terkait kuota haji 2024.
Namun, ia tak spesifik menyampaikan isi pemeriksaan tersebut.
“Insya Allah, kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Yaqut juga tak banyak bicara saat ditanya soal aliran fee dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada KPK. “Ditanyakan ke penyidik,” ucap dia.
Baca juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, Langsung Klarifikasi
Baca juga: Wamen Nezar Patria Lantik Pengurus Kagama Aceh
Baca juga: Pemko Harus Punya Rencana Induk Dalam Pengelolaan Pariwisata di Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.