Berita Nasional

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini

Editor: Muhammad Hadi
BPJS Kesehatan
BPJS - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran. 

Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini tanpa hambatan administratif.

Menurut panduan resmi BPJS Kesehatan, bayi yang lahir dari orang tua peserta aktif JKN akan langsung mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak hari pertama, asalkan proses pendaftaran dilakukan tepat waktu. 

Nama bayi harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan didaftarkan melalui sistem BPJS.

Orang tua dapat memilih beberapa metode pendaftaran, yakni:

Aplikasi Mobile JKN, dengan mengisi data dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan lahir.
Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8-165-165, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Kantor BPJS Kesehatan terdekat, bagi yang memilih layanan tatap muka.

Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran pertama wajib dilakukan maksimal 28 hari setelah kelahiran agar status aktif segera berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa bayi baru lahir harus segera terdaftar agar tidak kehilangan hak atas layanan medis dasar seperti imunisasi, pemeriksaan rutin, dan penanganan darurat.

BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai identitas tunggal peserta JKN, sehingga proses pelayanan di fasilitas kesehatan menjadi lebih praktis dan efisien

Pendaftaran bayi baru lahir

Memiliki jaminan kesehatan adalah salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan orang tua bagi buah hati yang baru lahir. 

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini, tanpa membebani biaya pengobatan yang tak terduga. 

Namun, ada prosedur dan syarat khusus yang perlu dipenuhi agar bayi bisa segera terdaftar sebagai peserta.

Menyiapkan perlindungan kesehatan untuk anggota keluarga baru menjadi prioritas utama bagi setiap orang tua. 

Menurut panduan resmi dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan dengan cepat dan tepat. 

Berikut adalah panduan lengkapnya agar bayi Anda bisa segera mendapatkan jaminan kesehatan.

Pentingnya Pendaftaran Tepat Waktu

BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan bahwa pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. 

Aturan ini sangat penting karena jika orang tua merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, bayi yang baru lahir secara otomatis akan mendapatkan jaminan layanan sejak tanggal kelahirannya, asalkan proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut. 

Jaminan ini akan aktif setelah nama bayi ditambahkan pada Kartu Keluarga (KK) dan didaftarkan ke sistem BPJS Kesehatan.

Syarat Dokumen Membuat BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) milik orang tua.

Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran dari rumah sakit/bidan.

Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui dan mencantumkan nama bayi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Kategori Peserta

Prosedur pendaftaran sedikit berbeda tergantung jenis kepesertaan orang tua:

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Orang tua perlu mendaftarkan bayi ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN dengan melampirkan dokumen-dokumen di atas.

Penting: Untuk peserta mandiri, setelah bayi terdaftar, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara untuk memudahkan orang tua:

Melalui Aplikasi Mobile JKN: Buka aplikasi, pilih menu "Pendaftaran Peserta", lalu ikuti panduan yang tertera untuk mengisi data bayi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Kunjungi kantor cabang terdekat dan bawa semua dokumen yang disyaratkan. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga selesai.

Layanan Pendaftaran Online: Anda juga bisa mendaftar melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) pada nomor resmi BPJS Kesehatan. Kirim pesan dan ikuti petunjuk dari petugas.

Setelah proses pendaftaran selesai, bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga Anda bisa merasa tenang karena ia telah memiliki perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.

Baca juga: BPJS Lhokseumawe Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasiona Mahasiswa Unimal 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bayi Baru Lahir Wajib BPJS? Ini Syarat & Cara Daftarnya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved