Gugat Wapres Rp 125 Triliun, Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan

Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). 

Subhan menggugat Gibran Rp 125 triliun.

Ditemui di ruang persidangan Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB, Subhan Palal terlihat menggunakan peci dan kaca mata.

 
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.

Subhan yang berprofesi sebagai advokat ini juga memakai sarung berwarna unggu kehitaman.

Selain membawa dokumen gugatannya terhadap Wapres Gibran, dia juga terlihat membawa tongkat untuk membantunya berjalan.

Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Dalam gugatannya, Subhan menilai riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.


Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Baca juga: Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

 
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved