Gugat Wapres Rp 125 Triliun, Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan
Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.
Subhan menggugat Gibran Rp 125 triliun.
Ditemui di ruang persidangan Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB, Subhan Palal terlihat menggunakan peci dan kaca mata.
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.
Subhan yang berprofesi sebagai advokat ini juga memakai sarung berwarna unggu kehitaman.
Selain membawa dokumen gugatannya terhadap Wapres Gibran, dia juga terlihat membawa tongkat untuk membantunya berjalan.
Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.
Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menilai riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Baca juga: Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara
Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA |
![]() |
---|
Pelajaran Otsus dari Kantin Sekolah |
![]() |
---|
Api Lalap Ruang Guru SDN 2 Jeumpa Bireuen, Aktivitas Belajar tak Terganggu |
![]() |
---|
Siswi SMA Diduga Jadi Pelakor Diseret Ibu-ibu hingga Dianiaya, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.