Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di RS Mount Elizabeth Singapura, Ridwan Kamil Menolak

Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
HASIL TES DNA - Hasil tes DNA yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan model majalah dewasa Lisa Mariana, dan anak berinisial CA telah rampung. 

“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.

“Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Hastry menegaskan.

Tes DNA ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Laporan ini dilayangkan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana menyebut bahwa ia adalah ayah biologis dari anak Lisa.

Jauh sebelumnya, Lisa Mariana jadi sorotan warganet setelah membuat video dan diunggah ke media sosialnya, bahwa ia sudah melahirkan anak diduga dari hubungan gelapnya bersama Ridwan Kamil.

Pernyataan Lisa Mariana menyinggung Ridwan Kamil. Hingga akhirnya Kang Emil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana diterima petugas dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik. 

Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yaknk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE. (Ari).

 

Baca juga: Apa Penyebab Prabowo Belum Tunjuk Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan? Ini Kata Mensesneg

Baca juga: Nabi, Ulama dan Kaum Mustadh’afin

Baca juga: Cara Cepat Membuat SIM C Baru 2025: Berikut Syarat, Biaya, dan Tahapan Ujian

Sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved