Budi Arie Kaget Dicopot Prabowo: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Di-reshuffle dari Menkop

Sementara itu, Budi Arie berkali-kali mengingatkan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
BUDI ARIE DIRESHUFFLE - Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Koperasi RI dan berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapi dicopotnya Budi Arie Setiadi dari kursi Menteri Koperasi RI dalam jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Pada Agustus 2013, ia mendirikan Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi).

Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.

Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo.

Pada Senin (17/7/2023), Presiden ke-7 Jokowi resmi melantik Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.

Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

Lalu, pada Oktober 2024, Budi Arie dipercaya Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Koperasi.

Namanya disebut dalam kasus judol

Sebelum kena reshuffle, nama Budi Arie Setiadi sempat mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, namun hal ini hanya berdasarkan keterangan saksi.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Pengakuan saksi ini sudah dibantah oleh Budi Arie dan menyatakan dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat.

 

Baca juga: Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara, Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

Baca juga: VIDEO - 19 Tewas dalam Demo Besar! Terungkap Alasan Nepal Putuskan Blokir Media Sosial

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved