Berita Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai ke Pucuk Pimpinan Kemenag

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu.

Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dugaan ini mencuat seiring dengan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Kasus korupsi kuota haji yang mencuat pada tahun 2025 merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Meski tidak menyebut nama secara gamblang, Asep mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2023–2024, di mana jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas

KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. 

Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).

"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.

Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Penipuan Travel PT Muhibbah Mulia

Modus Berbekal SK Menteri
Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved