Revisi UU Pemerintah Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan Agar Sesuai Perjanjian Helsinki

Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN GUBERNUR - Jusuf Kalla saat melakukan sesi wawancara bersama awak media usai menghadiri acara pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, di Gedung DPRA, Rabu (12/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Perjanjian Helsinki.

“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pesan itu disampaikan JK usai dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi UU Pemerintahan Aceh.

Adapun Perjanjian Helsinki merupakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005.

JK memahami bahwa revisi dilakukan untuk dikontekstualisasikan atau disesuaikan dengan zaman.

Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

“Tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti itu,” ujar JK.

Tokoh perdamaian Aceh itu mengatakan, tujuan Perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh adalah untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

Tujuan itu, kata dia, dicapai melalui banyak proses.

Baca juga: Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur

 
Lihat ke depan, tidak ke belakang

JK memandang, sejauh ini DPR masih sejalan dengan Perjanjian Helsinki dan menyesuaikan RUU Pemerintahan Aceh dengan zaman.

“Setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI membahas RUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Revisi itu mencakup kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun (undang-undang).

“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat, Kamis.

Baca juga: RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat

JK Beri Masukan soal Revisi UU Pemerintah Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025) sore.

Rapat ini membahas Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain JK, hadir pula Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan membahas sejumlah isu strategis terkait masa depan otonomi Aceh.

Bob menjelaskan, pembahasan revisi UU ini mencakup berbagai hal mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otonomi khusus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.

 
“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob di ruang rapat, Kamis.

Bob menegaskan, pembahasan revisi UU Pemerintah Aceh tidak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian di Aceh sekaligus dasar lahirnya UU tersebut.

“Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofis, semangat sebagai abstraksi dan inspirasi, agar betul-betul poin-poin yang tadi tentang sumber daya alam, otonomi khusus, partai politik, dan penyesuaian kelembagaan dapat kita cerminkan pada rapat kita kali ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemerintah Aceh.

Menurut dia, pembahasan tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Doli menambahkan, Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah menyampaikan draft usulan revisi serta mempertanyakan kepastian jadwal pembahasan RUU tersebut di DPR.

“Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draft usulan-usulan. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” ujar Doli.

Dia berharap, revisi UU Pemerintah Aceh bisa diselesaikan paling lambat pada 2026 sehingga persoalan keberlanjutan otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya.

 

Baca juga: Hadi Surya Lontarkan Kritik Tajam Saat Pembahasan RPJMD Aceh Selatan

Baca juga: Cegah Judol, MPU Aceh Timur Minta Warkop & Cafe  Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB

Baca juga: Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam saat Diperiksa KPK: Biar Lebih Keren

 

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved