Revisi UUPA: JK Soroti 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Dituntaskan Pemerintah: Lahan dan Bendera
JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.
Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
“Tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti itu,” ujar JK.
Tokoh perdamaian Aceh itu mengatakan, tujuan Perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh adalah untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
Tujuan itu, kata dia, dicapai melalui banyak proses.
Lihat ke depan, tidak ke belakang
JK memandang, sejauh ini DPR masih sejalan dengan Perjanjian Helsinki dan menyesuaikan RUU Pemerintahan Aceh dengan zaman.
“Setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI membahas RUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Revisi itu mencakup kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun (undang-undang).
“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat, Kamis.
Baleg DPR bahas RUU tentang Pemerintahan Aceh
Sebagai informasi, RDPU bersama Baleg DPR RI ini digelar untuk meminta masukan JK terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain JK, hadir pula Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan membahas sejumlah isu strategis terkait masa depan otonomi Aceh.
Bob menjelaskan, pembahasan revisi UU ini mencakup berbagai hal mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otonomi khusus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemerintah Aceh.
Menurut dia, pembahasan tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. “Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).
Doli menambahkan, Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah menyampaikan draft usulan revisi serta mempertanyakan kepastian jadwal pembahasan RUU tersebut di DPR. “Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draft usulan-usulan. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” ujar Doli.
Dia berharap, revisi UU Pemerintah Aceh bisa diselesaikan paling lambat pada 2026 sehingga persoalan keberlanjutan otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya.
Baca juga: Pemuda Karang Taruna Blang Pulo Dibekali Literasi Digital Tim Dosen Unimal, Lawan Hoaks
Baca juga: Revisi UU Pemerintah Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan Agar Sesuai Perjanjian Helsinki
Baca juga: Cegah Judi Online, MPU Aceh Timur Minta Warkop dan Kafe Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB
Nagan Raya Hari Ini tak Lagi Hujan, namun Masyarakat Patut Waspadai Kebakaran Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRK Aceh Timur Algojo Ikut Orasi Bareng Warga Soal Konflik Lahan |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Bupati Al-Farlaky Ancam Pecat ASN Menjadi Mafia Tanah |
![]() |
---|
VIDEO - Warga Desak Penutupan 8 Pabrik Sawit Bermasalah di Aceh Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Aceh Timur Unjuk Rasa di Pusat Pemerintahan, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.