PPPK Paruh Waktu
BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengisinya
Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- Dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.
Baca juga: Turun ke Pasar, Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersihkan Sampah dan Salurkan Beras Murah
Baca juga: Sosok Ahmad Gunawan, Pembunuh Janda Pensiunan Guru di Karanganyar, Pernah Terjerat Kasus Pidana
Baca juga: Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Penculik Ngaku Sempat Bertemu Oknum TNI, F Serahkan Uang Rp 45 Juta
| Curhat Nurul Akmal Lifter Putri Aceh Jadi PPPK Paruh Waktu Heboh di Medsos, Ini Tanggapan Kemenpora |
|
|---|
| Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025 |
|
|---|
| Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses |
|
|---|
| Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BKN-perpanjang-jadwal-pengisian-DRH-NI-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)