PPPK 2025

Daftar Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Segini Nominal Gajinya

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan 

Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.

6. Pembaharuan Administrasi

Setiap kali kontrak diperbarui, instansi akan kembali mengusulkan ke BKN untuk pencatatan dan penetapan perpanjangan masa kerja.

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
=>> Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
=>> Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
=>> Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350
=>> Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
=>> Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved