KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres, Minta Maaf Sudah Bikin Riuh

KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.

 
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.

Baca juga: KPU Usulkan PSU Kota Sabang Dilaksanakan 5 April 2025

KPU Minta Maaf Sudah Bikin Riuh

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf karena Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen capres-cawapres untuk dipublikasikan telah membuat keriuhan di tengah masyarakat.

Ucapan maaf ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, saat konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucap Afifuddin.

Dia mengatakan, peraturan yang kini sudah tak berlaku itu dibuat umum dan tidak memiliki maksud untuk melindungi siapapun.

Afifuddin juga menyebut aturan itu dibuat bukan untuk mengatur Pemilu 2029 yang masih jauh pelaksanaannya.

 
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini," kata dia.

Baca juga: Polemik Ijazah, Subhan Palal Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang Back Up

KPU rahasiakan dokumen capres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.


3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca juga: Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda

Tanggapan DPR

 Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi KPU yang menyembunyikan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah.

Doli mengaku heran mengapa KPU menerbitkan peraturan KPU terkait hal tersebut, padahal pemilihan presiden baru akan digelar 4 tahun lagi.

"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres-nya kan sudah selesai yang 2024, dan kemudian pilpres berikut itu 2029. Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpres-nya masih 4 tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Doli menjelaskan, jika KPU ingin menerbitkan suatu aturan atau keputusan, mereka biasanya berkonsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah.

Apalagi, kata dia, 16 dokumen yang dirahasiakan ini sebetulnya sifatnya tidak classified atau rahasia.

Istana Pastikan Payment ID Bukan untuk ”Memata-matai” Warga
Artikel Kompas.id 
 
"Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Artinya ya di era keterbukaan gini, sebetulnya enggak susah juga untuk cari informasi setiap kita, apalagi kita mau jadi calon presiden gitu ya," ujar Doli.

"Kan calon presiden itu presidennya rakyat. Nah tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka calonkan jadi presiden. Apalagi presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya," imbuh dia.

Doli juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik ataupun Presiden harus memiliki standar informasi layaknya warga negara lain.

Maka dari itu, dia menekankan bahwa tidak ada dokumen yang seharusnya disembunyikan dari publik.

"Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Ikut Magang Digaji UMP, Lulusan Baru Usia Boleh Lebih dari 24 Tahun

Baca juga: DPRK Abdya Sahkan APBK Perubahan Tahun 2025

Baca juga: Enam Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara di Ajang Internasional IQRA-USK 2025

Artikel ini sudah tayang di Kompas.cpom

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved