Breaking News

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Karena Dicekal ke Luar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GUGAT KEMENTERIAN KEUANGAN - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. 

Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto itu.

Ia mengabarkan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Sebelum dicabut, Menkeu Purbaya mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu.

Dirinya pun memberikan salam balik kepada Tutut Soeharto.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya, belakangan sebelum kabar gugatan dicabut.

 

Baca juga: Gampong Blang Mee di Bireuen Sudah Sebulan Aktifkan Jaga Malam, Ini Tujuannya

Baca juga: RTIK Abdya: Bukan hanya Bansos, Judi Online juga Ancam Generasi Muda

Baca juga: Antrean Solar di SPBU Meulaboh Semrawut, LANA: Penertiban Tim Gabungan Hanya Seremonial

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved