PPPK 2025

DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?

SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu. 

Editor: Amirullah
Net
Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 

Nomor ini tercetak di bagian tengah dokumen, di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.

Pengisian nomor SKCK pada DRH PPPK 2025 harus menyertakan semua yang tertulis di SKCK. Tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi nomor SKCK karena akan menjadikan sistem tidak dapat mendeteksi keaslian SKCK.

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. 

Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi?

Cara Daftar SKCK Online:

  • Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  • Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK.
  • Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode
  • pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  • Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa
  • bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  • Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)
     

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved