PPPK 2025
DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?
SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu.
SERAMBINEWS.COM -- Waktu terus berjalan, kini hanya tinggal beberapa hari lagi batas pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan ditutup.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH.
Semula, batas akhir ditetapkan pada 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Tidak hanya itu, jadwal untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) juga mengalami perubahan, dari yang semula berakhir pada 20 September kini menjadi 25 September 2025.
Sementara untuk penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yaitu 30 September 2025.
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.
Tahapan ini dianggap krusial karena data yang diinput akan menjadi dasar dalam penetapan Nomor Induk PPPK, yang sekaligus menjadi syarat penting menuju proses pelantikan resmi.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, para calon PPPK diimbau untuk tidak menunda lagi. Jangan sampai kesempatan ini terlewat hanya karena kelalaian dalam mengisi data.
Nah, salah satu dokumen yang jangan sampai kamu lewatkan begitu saja adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.
SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu.
Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.
Baca juga: Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Lantas, dimana letak nomor SKCK untuk syarat DRH PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita ikuti langkahnya sama-sama.
Nomor SKCK untuk Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Ternyata banyak yang mengira nomor SKCK adalah nomor yang tertera di bagian atas SKCK, namun sebenarnya nomor SKCK adalah yang berada tepat di bawah tulisan SKCK.
Nomor SKCK biasanya diawali dengan format seperti “SKCK/YANMAS/…” yang dilanjut dengan kode bulan, tahun, dan lokasi penerbitan SKCK.
Nomor ini tercetak di bagian tengah dokumen, di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.
Pengisian nomor SKCK pada DRH PPPK 2025 harus menyertakan semua yang tertulis di SKCK. Tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi nomor SKCK karena akan menjadikan sistem tidak dapat mendeteksi keaslian SKCK.
Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya
Kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online.
Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.
Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi?
Cara Daftar SKCK Online:
- Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
- Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK.
- Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
- Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
- Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode
- pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
- Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa
- bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
- Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!
PPPK 2025
cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Serambi Indonesia
Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi? |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran yang Didapat |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Daftar Gaji dan Tunjangan Lengkap PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 Setiap Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.