Breaking News

PPPK 2025

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Rinciannya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan bisa mendapat tunjangan tergantung kebijakan instansinya.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 : Gajinya Berapa? Apakah Dapat Tunjangan? 

SERAMBINEWS.COM - Sebagian tenaga honorer yang saat ini tengah mengurus pemberkasan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 mungkin masih bertanya-tanya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah seputar gaji, hak, serta tunjangan yang akan diterima.

Rasa penasaran ini wajar. Pasalnya, PPPK paruh waktu merupakan istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Skema ini dihadirkan pemerintah sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menjadi jalan tengah bagi honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh.

PPPK paruh waktu adalah skema kerja yang ditawarkan khusus untuk tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

Dengan kata lain, hanya honorer yang tercatat resmi dan lolos kriteria yang bisa mengikuti seleksi ini.

Skema ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata kembali sistem kepegawaian agar lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Ketentuan mengenai PPPK, termasuk skema paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Regulasi ini kemudian diperkuat kembali melalui aturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

Baca juga: DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?

Baca juga: Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan bisa mendapat tunjangan tergantung kebijakan instansinya.

Kenapa tergantung kebijakan instansi?

Ya, karena  ada atau tidaknya kenaikan dan tunjangan itu tergantung kemampuan keuangan daerah.

Besaran Gaji PPK Paruh Waktu lulusan D3, SMA dan S1 ini tertuang dalam aturan  Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Hal ini dimuat dalam dalam diktum ke-19 yang menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi?

Bagaimana soal tunjangannya lebih rinci?

Ya, selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Kontrak dan masa kerja PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi tambahan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional
  • Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

(Tribun Network/ Bangkapos.com)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPPK Paruh Waktu 2025 : Gajinya Berapa? Apakah Dapat Tunjangan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved