Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri

Kabar terbaru datang dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Aturan Baru Gaji 2026 ASN Resmi Diteken Presiden Prabowo, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri 

SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru datang dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Fokus utama dalam aturan baru ini ditujukan bagi Guru, Dosen, TNI, serta Polri.

Kebijakan tersebut dibawahi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Aturan ini resmi berlaku sejak 30 Juni 2025, sekaligus menjadi perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur RKP.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.

Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.

Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program Quick Wins (hasil terbaik cepat) yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.

Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 20 September 2025, Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis!

Melansir, salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025, diantaranya:

1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 % , inflasi 2,5 % , plus minus 1 % , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.

untuk lebih jelasnya, bisa disimak secara lengkap dalam LINK DISINI (https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025)

Baca juga: Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara

Besaran Gaji PNS Pergolongan Tahun 2025

Gol. I:

  • I/a: ~ Rp 1.560.800 – ~ Rp 2.260.400
  • I/b: ~ Rp 1.610.000 – ~ Rp 2.335.800
  • I/c: ~ Rp 1.660.700 – ~ Rp 2.397.400
  • I/d: ~ Rp 1.713.000 – ~ Rp 2.472.900 

Gol. II: 

  • II/a: ~ Rp 2.184.000 – ~ Rp 3.643.400
  • II/b: ~ Rp 2.385.000 – ~ Rp 3.797.500
  • II/c: ~ Rp 2.485.900 – ~ Rp 3.958.200
  • II/d: ~ Rp 2.591.100 – ~ Rp 4.125.600 

Gol. III: 

  • III/a: ~ Rp 2.785.700 – ~ Rp 4.575.200
  • III/b: ~ Rp 2.903.600 – ~ Rp 4.768.800
  • III/c: ~ Rp 3.026.400 – ~ Rp 4.970.500
  • III/d: ~ Rp 3.154.400 – ~ Rp 5.180.700 

Gol. IV: 

  • IV/a: ~ Rp 3.287.800 – ~ Rp 5.399.900
  • IV/b: ~ Rp 3.426.900 – ~ Rp 5.628.300
  • IV/c: ~ Rp 3.571.900 – ~ Rp 5.866.400
  • IV/d: ~ Rp 3.723.000 – ~ Rp 6.114.500
  • IV/e: ~ Rp 3.880.400 – ~ Rp 6.373.200 

*Catatan:

Angka di atas adalah gaji pokok → belum termasuk tunjangan (keluarga, jabatan, kinerja, risiko, transport, dll.).

Selain itu, besaran gaji tergantung masa kerja, dimana semakin lama masa kerja biasanya semakin tinggi.

Penyesuaian gaji pokok sendiri umumnya akan dilakukan melalui regulasi resmi → PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, dan PP No. 15 Tahun 2019. 

Dimana Calon PNS (CPNS) biasanya menerima gaji pokok 80?ri gaji pokok PNS sesuai golongan & masa kerja mereka.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Aturan Baru Gaji 2026 ASN Resmi Diteken Presiden Prabowo, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved