KPK Tahan Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Setor DP Rp9,8 Miliar Buat Atur Perkara
Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah diduga memberikan uang Rp 9,8 miliar ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2023 Hasbi Hasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, uang itu merupakan uang muka atau down payment (DP) untuk mengurus sejumlah perkara yang bergulir di MA.
“Total Rp 9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan Kamis (25/9/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, kasus ini berawal ketika seorang rekan Menas, berinisial FR, mempertemukannya dengan Hasbi pada awal 2021.
Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan agar perkara-perkara milik temannya bisa dimenangkan di tingkat MA.
Hasbi lantas meminta agar diskusi perkara dilakukan di tempat khusus.
FR lalu mencarikan lokasi yang kemudian disewa dengan biaya dari Menas.
Sejak itu, pada rentang Maret-Oktober 2021, Menas dan FR berulang kali menemui Hasbi untuk membicarakan berbagai perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, hingga kasus tambang di Samarinda.
Dalam setiap pengurusan perkara, Hasbi meminta pembayaran berupa uang muka, biaya proses, dan pelunasan apabila perkara dimenangkan.
Namun, tidak semua perkara yang dititipkan Menas berakhir sesuai keinginan.
Beberapa kasus justru kalah, sehingga para pemberi dana menuntut pengembalian uang.
"Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH (Hasbi) ternyata ada yang kalah sehingga MED (Menas) akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang terkait sehingga MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang pengurusan perkara yang sudah diberikan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK pun menahan Menas untuk 20 hari ke depan setelah menjemput paksa pada Rabu (24/9/2025) kemarin.
Sementara itu, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Percepat Penyelesaian Jalan Dua Jalur, Ini Upaya Wali Kota Lhokseumawe
Baca juga: Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Libatkan Kacab hingga Eks Pegawai Bank
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat
Sudah tayang di Kompas.com
Bupati Aceh Utara Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU PT Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.