Simulasi Gaji TNI dan Polri 2026, Intip Proyeksi Kenaikan Tiap Pangkat dari Tamtama hingga Jenderal
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan pada 2024 sebesar 8 persen.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
Kebijakan ini menjadi salah satu program utama yang ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari fokus pemerintah dalam Quick Wins atau Program Hasil Terbaik Cepat yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Rencana kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Beleid ini disahkan pada 30 Juni 2025 sebagai penyempurnaan dari RKP 2025 sebelumnya, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN.
Melalui dokumen resmi yang diunggah di laman Sekretariat Negara, kenaikan gaji ASN dicantumkan sebagai poin ke-6 dari delapan Program Quick Wins pemerintah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, sekaligus mendorong produktivitas kerja dan menggerakkan perekonomian nasional.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 bahkan secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan?
Berapa persen kenaikan gaji bagi TNI dan Polri 2025?
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja (total reward).
Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Baca juga: Berapakah Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV? Berikut Rinciannya
Simulasi kenaikan gaji TNI dan Polri per pangkat
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, maka besaran gaji yang diterima PNS, anggota TNI dan Polri ialah sebagai berikut.
Besaran gaji prajurit TNI jika dinaikkan sebesar 8 persen
Pangkat Tamtama
- Gaji saat Ini: Rp1.775.000 (Prajurit Dua) - Rp3.197.700 (Kopral Kepala)
- Jika naik 8 persen : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Pangkat Bintara
- Gaji saat Ini: Rp2.272.100 (Sersan Dua) - Rp4.355.400 (Pembantu Letnan Satu)
- Jika naik 8 persen : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Pangkat Perwira Pertama
- Gaji saat Ini: Rp2.954.200 (Letnan Dua) - Rp5.163.100 (Kapten)
- Jika naik 8 persen : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Pangkat Bintara Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.240.200 (Mayor) - Rp5.663.000 (Kolonel)
- Jika naik 8 persen : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Pangkat Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Jika naik 8 % : Rp3.838.104 - Rp512.440 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Besaran gaji Polri jika dinaikkan sebesar 8 %
Golongan I
- Gaji saat ini: Rp1.775.000 (Bhayangkara Dua) - Rp3.197.700 (Ajun Brigadir Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Golongan II Bintara
- Gaji saat ini: Rp2.272.100 (Brigadir Polisi Dua) - Rp4.355.400 (Ajun Inspektur Polisi Satu)
- Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Baca juga: Berapa Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu 2025?
Golongan III Perwira Pertama
- Gaji saat ini: Rp2.954.200 (Inspektur Polisi Dua) - Rp5.163.100 (Ajun Komisaris Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Golongan IV Perwira Menengah
- Gaji saat ini: Rp3.240.200 (Komisaris Polisi) - Rp5.663.000 (Komisaris Besar Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Golongan IV Perwira Tinggi
- Gaji saat ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Jika naik 8 % : Rp 3.838.104 - Rp6.917.940 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Rincian gaji anggota TNI 2025
Sebagai informasi, gaji pokok anggota TNI yang berlaku saat ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Mengacu aturan tersebut, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut rincian gaji anggota TNI yang masih berlaku saat ini tahun 2025.
Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Baca juga: Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini
Pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Anggota Polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya. Berikut perinciannya:
Golongan I
- Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Baca juga: Prediksi Besaran Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK Setelah Kenaikan, Ini Simulasi Angkanya Per Golongan
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berapakah Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV? Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan? |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Segera Cair, Berikut Besarannya Mulai Golongan I Hingga IV |
![]() |
---|
Gaji Anggota TNI dan Polri Dikabarkan Akan Naik, Barikut Gambaran Besaran Sesuai Jabatan |
![]() |
---|
Perpres Soal Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken, Kapan Mulai Berlaku? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.