Breaking News

Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.

Editor: Faisal Zamzami
Captured dari aplikasi Tiktok
LOGO TIKTOK - Foto di captured dari aplikasi yang paling sering digunakan akhir akhir ini yaitu Tiktok (5/5/2025). Tiktok didenda Rp 9,8 triliun karena kirim data pengguna Eropa ke China tanpa perlindungan sesuai standar Uni Eropa dan memberi informasi palsu namun dibantah oleh Tiktok. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Alexander mejelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

 
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.

“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.

Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

 

Apa itu TDPSE?

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik.

Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.

Jadi, TDPSE ini merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Baca juga: Viral di TikTok, Benarkah CPNS 2026 Dibuka September Tahun Depan? Begini Klarifikasi Kemenpan-RB 

Kedua Pihak Disarankan Segera Dialog

Menyusul pembekuan izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kedua belah pihak disarankan segera menggelar dialog. 

“Kalau saya melihatnya, sebaiknya pihak TikTok ByteDance dan Komdigi secepatnya melakukan diskusi bersama dan menyelesaikan masalah yang ada,” kata pengamat dan pengembang media sosial, Enda Nasution, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok kemungkinan merupakan langkah terakhir Komdigi setelah mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.

“Mungkin pembekuan izin PSE ini adalah langkah terakhir Komdigi karena kesulitan membuka ruang diskusi dengan TikTok,” katanya.
 
Meski demikian, Enda berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar pengguna TikTok tidak dirugikan, baik yang menggunakan platform untuk kebutuhan pribadi maupun aktivitas ekonomi seperti berjualan secara daring.

“Saya mendukung agar secepatnya masalahnya diselesaikan, sehingga pihak pengguna dapat kembali menggunakan aplikasi untuk kepentingan pribadi atau juga melakukan transaksi ekonomi. Jangan sampai mereka dirugikan,” tambahnya.

“Kalau menurut saya dalam beberapa hari ke depan sepertinya harusnya sudah ada solusi, jadi tidak akan berkepanjangan. Lagipula sampai sekarang kan tidak ada blokir khusus untuk TikTok, pelayanannya tetap masih bisa digunakan,” tegasnya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Salurkan Sembako Jumat Berkah ke Warga Kurang Mampu

Baca juga: Satu Kapal Global Sumud Flotilla Lolos dari Kepungan Israel, Terus Melaju Bawa Bantuan ke Gaza

Baca juga: Dinkes Aceh Utara : Murid Tumbang Usai Santap Menu MBG Baru Terjadi di Matangkuli

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved