Kabar Gembira! Gaji ASN Dikabarkan Naik Lagi, Segini Besaran yang Bakal Diterima Setiap Golongan
Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79
SERAMBINEWS.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berembus di kalangan masyarakat menjelang akhir tahun 2025.
Wacana tersebut mencuat setelah masuk dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam dokumen itu, disebutkan adanya rencana penyesuaian atau kenaikan penghasilan bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, hingga kini rencana tersebut belum ditetapkan secara resmi, sebab masih dalam proses pengkajian mendalam oleh pemerintah pusat.
Jika demikian, lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Dimana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556
Baca juga: Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026, Ditargetkan Rampung November 2025
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Ibu Persit dan Oknum Anggota TNI, Sekali Bertemu 3 Kali Berhubungan
Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.
Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.
PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul ASN Siap-siap Gaji 2025 Naik Lagi, Cek Yuk Segini Besaran yang Bakal Diterima Per Golongannya
Prediksi Cuaca Abdya Hari ini, 6 Oktober 2025, Seluruh Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026, Ditargetkan Rampung November 2025 |
![]() |
---|
M Rizwan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Sebagai Winner Putera Duta Muda Aceh 2025 |
![]() |
---|
Proposal Trump, Otoritas Teknokratis, dan Prospek Damai Palestina |
![]() |
---|
Awal Mula Perselingkuhan Ibu Persit dan Oknum Anggota TNI, Sekali Bertemu 3 Kali Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.