Kasus Yai Mim vs Sahara: Saling Lapor Polisi, Pencemaran Nama Baik hingga Dugaan Pelecehan Seksual

Setelah sebelumnya saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, kini Sahara kembali membuat laporan baru ke Polresta Malang

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Denny Sumargo
Perseteruan kehidupan bertetangga yang viral di media sosial antara Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan tetangganya Nurul Sahara, pemilik rental mobil, kini memasuki babak baru. 

Pemeriksaan Terhadap Yai Mim dan Laporan Tambahan

Sementara itu, Imam Muslimin alias Yai Mim telah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

“Yang bersangkutan telah memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas aduan pencemaran nama baik. Ia menjalani pemeriksaan dari jam 11.00 sampai 16.00 WIB,” jelas Ipda Yudi.

Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama.

“Terkait dua laporan tambahan itu, sudah kami terima. Dan ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

 

Komitmen Tangani Kasus Secara Profesional

Ipda Yudi menegaskan bahwa Polresta Malang Kota menangani seluruh laporan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami tidak melakukan tebang pilih dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Sahara disebut berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan.

Zakki menegaskan, kliennya kini bersikap pasif dan tidak lagi mengunggah status di media sosial.

“Tidak perlu dibesar-besarkan. Kami pasif, dan klien kami tidak sekalipun update status di media sosial. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kedamaian di Kota Malang,” pungkasnya.

 

 

Baca juga: Fokus Pengentasan Kemiskinan, Aceh Barat Prioritaskan Rumah untuk Janda dan Disabilitas

Baca juga: GMC 85 Lueng Bata Menang Dramatis 7-6 Lewat Adu Penalti Atas Rakan FC Lhoknga

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved