Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Terungkap Caranya Edarkan Ganja dari Balik Jeruji
Terkuak cara Ammar Zoni bersama sejumlah narapidana lain mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan
Desember 2023: Kasus ketiga terjadi, membuatnya dijatuhi hukuman penjara.
Oktober 2025: adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Sama-sama Terjerat Sabu dan Ganja
Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. Barang buktinya masih ganja dan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Peluang Bebas yang Pupus
Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. Kuasa hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.
Ia belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi. “Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)
"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.
“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terkuak Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu di Dalam Rutan
18 Gubernur Geruduk Purbaya Gegara Pangkas TKD, Mendagri Bereaksi: Daerah Harus Cerdas Cari Duit |
![]() |
---|
Amanda Manopo dan Kenny Austin Diisukan Menikah Besok? Begini Perjalanan Karier Sang Calon Suami! |
![]() |
---|
Cegah Ilegal Fishing di 4 Pulau Eks Sengketa Aceh-Sumut, Bupati Aceh Singkil Akan Bangun Pos Pantau |
![]() |
---|
Potret Toleransi Agama di Aceh: Imelda Purba Nyaman Berbisnis Buah-buahan di Pasar Lambaro |
![]() |
---|
4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup, Kini Edarkan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.