Berita Nasional

30 Hari Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, 10 Gebrakan Purbaya yang Dikenal Koboi

Dalam sebulan menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa telah membuat sejumlah gebrakan...

Editor: Nurul Hayati
Youtube channel CXO Media
MENKEU PURBAYA: Tangkapan layar saat Purbaya Yudho Sadewa menceritakan sisi lainnya kepada Putri Tanjung pada 20 Agustus 2025 lalu. Tepat pada 8 Oktober 2025, Purbaya genap sebulan menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu dan ini 10 gebrakan sang Menkeu baru yang dikenal bergaya koboi. 

"Menarik, penuh challenge, tapi pasti bisa kita kendalikan," ujar Purbaya.

PURBAYA YUDHI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). Berikut sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Yudhi usai dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru.
PURBAYA YUDHI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). Berikut sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Yudhi usai dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru. (TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL)

Baca juga: Diprotes Mualem dan Gubernur Lainnya Gegara Pangkas TKD, Purbaya: Pastikan Penyerapan Anggaran Bagus

Menurut Purbaya, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebanyak delapan persen pada situai ini memang cukup sulit.

Peluang itu, lanjut Purbaya, bisa terwujud setidaknya dua hingga tiga tahun mendatang.

Purbaya menyebut, prioritasnya saat ini adalah mengembalikan situasi ekonomi yang melambat.

Lantas apa saja kinerja Purbaya saat menjabat sebagai Menkeu selama sebulan ini?

1. Tunda Pajak belanja Online

Purbaya memilih menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, khususnya dari pedagang online.

Kebijakan itu sebelumnya dirancang Sri Mulyani sebagai Menkeu, untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.

 Adapun kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Namun, Purbaya memilih menunda kebijakan itu lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan. 

Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara. 

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

2. Kucurkan Rp 200 T ke Bank Himbara

Pemerintah melalui Purbaya telah mengucurkan dana kas negara senilai Rp 200 triliun untuk lima bank himpunan bank milik negara (himbara) pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Tujuannya, untuk aktif menyalurkan kredit kepada rakyat agar tidak hanya mengendap tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Sehingga perbankan lebih giat mencari proyek dan sektor potensial untuk menyalurkan pembiayaan.

"Ketika bank-bank itu punya uang lebih, ada cost of capitalnya kan? kalau ditaruh di brangkas rugi dia. Misalnya enggak bisa dibeli lagi ya rugi dia (perbankan)."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved