Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. 

-Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000

-Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000

-Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800

-Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800

-Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500

-Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200

-Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600

-Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000

Nilai tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang bisa berbeda tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja fleksibel, dengan jam kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.

Model ini dirancang untuk mendukung efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Durasi masa kerja ditetapkan per satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Penetapan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

 

Baca juga: Warga Ujong Sikuneng Nagan Raya Lancarkan Aksi ke PN Tolak Sita Eksekusi Lahan

Baca juga: Isu Program Desa Digital, Kadis DPMG Aceh Selatan: Tak Ada Campur Tangan Keluarga Kepala Daerah

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved