Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya
Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.
-Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
-Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
-Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
-Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
-Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
-Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
-Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
-Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000
Nilai tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang bisa berbeda tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja fleksibel, dengan jam kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.
Model ini dirancang untuk mendukung efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Durasi masa kerja ditetapkan per satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
Penetapan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Baca juga: Warga Ujong Sikuneng Nagan Raya Lancarkan Aksi ke PN Tolak Sita Eksekusi Lahan
Baca juga: Isu Program Desa Digital, Kadis DPMG Aceh Selatan: Tak Ada Campur Tangan Keluarga Kepala Daerah
Aduh! Berkas 200 Calon PPPK Paruh Waktu Pemko Lhokseumawe Dikembalikan, Semuanya Formasi Guru |
![]() |
---|
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Peluang Diangkat ke Jenjang Lebih Tinggi? |
![]() |
---|
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025 |
![]() |
---|
Fasilitas Apa Saja yang Didapat Jika Lolos Program Magang Nasional 2025? Ini Keuntungannya |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.