Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. 

SERAMBINEWS.COM - Meski kerap dianggap memiliki hak terbatas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebenarnya tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi dari pemerintah.

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Pemerintah menjelaskan bahwa besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja, agar setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Walau jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK reguler, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan yang menunjang kesejahteraan dan produktivitasnya.

Berikut rincian tunjangannya:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pegawai tetap mendapatkan penghargaan proporsional.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, THR tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Nilainya menyesuaikan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting bagi kebutuhan perayaan dan kebutuhan keluarga.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pegawai paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya menuntut mobilitas.

Pemerintah turut memberikan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat pendukung lainnya agar pegawai tetap bekerja secara profesional.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Fasilitas ini mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun.

Baca juga: Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Peluang Diangkat ke Jenjang Lebih Tinggi?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sistem penggajian PPPK mengalami pembaruan untuk seluruh golongan.

Untuk tahun 2025, gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 1.938.500 per bulan, tergantung golongan dan jam kerja.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:

-Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900

-Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200

-Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200

-Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600

-Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900

-Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100

-Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800

-Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400

-Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500

-Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000

-Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000

-Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800

-Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800

-Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500

-Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200

-Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600

-Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000

Nilai tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang bisa berbeda tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja fleksibel, dengan jam kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.

Model ini dirancang untuk mendukung efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Durasi masa kerja ditetapkan per satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Penetapan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

 

Baca juga: Warga Ujong Sikuneng Nagan Raya Lancarkan Aksi ke PN Tolak Sita Eksekusi Lahan

Baca juga: Isu Program Desa Digital, Kadis DPMG Aceh Selatan: Tak Ada Campur Tangan Keluarga Kepala Daerah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved