Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Tak Mampu Ditagih hingga Bakal Dihapus

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

 

Ringkasan Berita:
  • 23 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak iuran dengan nilai triliunan rupiah.
  • Ali Ghufron mengungkapkan peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih.
  • Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.
 

 

SERAMBINEWS.COM - Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan menembus lebih dari Rp10 triliun.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menyebut 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan nilai triliunan rupiah.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (17/10/2025), dikutip dari Antara.

Ali Ghufron mengungkapkan peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.

Ia pun mengapresiasi rencana tersebut sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.

Ali menambahkan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.

 

Presiden Prabowo Sudah Beri Arahan Hapus Tunggakan JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberi arahan soal wacana penghapusan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ali menyebut BPJS Kesehatan telah menggelar rapat untuk mengeksekusi rencana pemutihan tunggakan tersebut.

 

 

Wacana pemutihan tunggakan JKN BPJS Kesehatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Muhaimin menyebut pemerintah menargetkan penghapusan tunggakan bagi 23 juta orang.

Ali Ghufron Mukti menyebut pihak BPJS Kesehatan optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ada.

"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masayarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," kata Ali dikutip Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

"Insyallah tidak ada masalah (penghapusan tunggakan)."


Ali menekankan BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, Ali tidak merinci berapa nominal tunggakan yang akan dihapus oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan. Nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya," katanya.

Didukung Anggota Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arzeti Bilbina menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut.

Arzeti menyampaikan dukungan atas wacana tersebut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Mengutip keterangan di laman dpr.go.id, Arzeti menilai langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti.

Arzeti juga berpendapat, wacana itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” tuturnya.


“Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara.”

Meski menyampaikan dukungan atas wacana tersebut, Arzeti berharap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar nantinya pembebasan tunggakan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujarnya.

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, menurut Arzeti, bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.

Cak Imin Upayakan Pemerintah Lunasi Tunggakan

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut disampaikan oleh Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, ia terus berusaha agar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dapat dilunasi oleh pemerintah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Antara.

“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," ujarnya.

Menurutnya, wacana untuk menghapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama.”

“Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ucapnya.

Meski demikian, ia juga menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.

 
"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.

Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

 

 

Baca juga: Israel Terima 2 Jasad Sandera dari Hamas, Tel Aviv Lakukan Identifikasi

Baca juga: Cek Harga Emas Antam Melonjak Sepekan Terakhir, Segini Dijual Harga Emas Hari Ini 19 Oktober 2025

Baca juga: Diabetes Mendera Tubuh Anda, Apa Saja Tandanya, Ketahui Mana Tahu Dirasakan Sekarang

Sumber: Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved