Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Tersangka

Kasus yang menjerat Arso Sadewo ini terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
ARSO SADEWO — KPK menetapkan dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) 

Pertemuan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Setelah pertemuan itu, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya kembali bertemu untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut.

"Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.

Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo, Hendi Prio Santoso kemudian memberikan sebagian uang tersebut, sejumlah 10 ribu dolar AS, kepada Yugi Prayanto.

Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berharap penindakan dalam kasus ini dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola niaga gas nasional agar berjalan lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Baca juga: Yusdin Tega Bunuh Istri di Enrekang, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak

Baca juga: Orang Tua Aceh Besar Diajak Tanamkan Cinta Alquran kepada Anak Sejak Dini

Baca juga: Haji Uma Bantu Pemulangan Perantau Aceh Timur yang Stroke di Batam 

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved