Prabowo Perintahkan Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag, Jadi Kado Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama RI untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. 

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun Kabinet Merah Putih, Senin (20/10/2025). 

Konsolidasi administrasi ini juga menjadi pintu pembuka bagi pondok pesantren yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.

 "Dengan adanya Dirjen nanti, punya perangkat yang lebih luas, Insya Allah kita nanti akan memberikan perhatian semuanya," kata Nasaruddin.

 

Gantikan Ditjen Haji dan Umrah

Menag menyebut, hadirnya Ditjen Pesantren ini juga akan menggantikan keberadaan Ditjen Haji dan Umrah yang kini statusnya telah dinaikkan menjadi kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI.

"Sekarang ini pesantren akan diangkat menjadi sebuah direktorat jenderal, dan ini mungkin nanti akan mengganti Ditjen Haji, yang sudah pindah ke tempat yang lain," ucapnya.

Pembentukan Ditjen Pesantren ini sebenarnya telah lama diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), salah satunya adalah dorongan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.

Kehadiran Ditjen Pesantren dinilainya dapat memperkuat kewenangan dan kapasitas kelembagaan dalam membina lebih dari 42.000 pondok pesantren (ponpes).

"Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42.000 pondok pesantren aktif. Jika menjadi ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren," ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ia pun menilai, kehadiran Ditjen Pesantren tidak akan membebani Kemenag karena kementerian yang dipimpin Nasaruddin Umar itu kini tidak lagi menjadi penyelenggara haji dan umrah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga sudah memberikan dasar hukum bagi negara untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.

 "Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif," ujar Singgih.

Dengan adanya Ditjen Pesantren, kata Singgih, dana abadi untuk pesantren lebih difokuskan untuk pemberian beasiswa ketimbang pembangunan dan rehabilitasi sarana pesantren.

 "Kalau ada ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran," ujar dia.

 Urgensi Ditjen Pesantren

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved