Breaking News

Tilap Dana Kredit Pensiun TNI-Polri Rp2,9 Miliar, Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit terhadap transaksi yang tidak wajar dalam program pinjaman tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejari Sulsel
PEGAWAI BANK KORUPSI - FMW, tersangka pegawai bank pelat merah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kredit pensiun TNI-Polri ditahan pihak Kejari Pinrang, Rabu (23/10/2025). Ia merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan pegawai bank plat merah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit pensiun.

FMW diduga menilap uang kredit nasabah, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial FMW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit pensiun.

FMW, yang seorang perempuan, diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar. Perbuatannya berdampak pada 32 debitur yang mengalami kerugian.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh FMW berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

"FMW memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta membantu proses pencairan pinjaman pensiun dan pra-pensiun, yang merupakan fasilitas kredit bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-POLRI," kata Soetarmi dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit terhadap transaksi yang tidak wajar dalam program pinjaman tersebut.

"Hasil audit internal bank menemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwenang, diketahui bahwa dari 41 debitur tersebut, 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit yang seharusnya mereka terima secara penuh, sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW," jelas Soetarmi.

Baca juga: Modus Pegawai Bank di Cimahi Tilap Uang 39 Nasabah, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Tindakan FMW tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara terhadap bank pelat merah tersebut sekitar Rp 2,9 miliar.

"FMW menggunakan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Pertama, menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.

Soetarmi menjelaskan bahwa dalam proses take over, dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank justru dialihkan oleh FMW melalui berbagai cara, seperti mengelabui teller dengan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani debitur, menggunakan kartu ATM milik debitur, atau mentransfer dana ke rekening pihak lain yang dikuasainya.

"Modus kedua, FMW tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, pelaku hanya memberikan sebagian uang pinjaman agar korban tidak curiga, sementara sisa dana disimpan untuk kepentingan pribadi," ujar Soetarmi.

Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: PEMA Ajak Calon Investor Malaysia Tinjau Potensi Investasi Strategis di Aceh

Baca juga: 2.082 Mustahik di Aceh Dapat Bantuan Biaya Hidup, Terima Rp 1-4 Per Orang

Baca juga: BPSDM Aceh Teken Komitmen Menuju Aceh Corporate University

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved