Pria Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Ditangkap Saat Transaksi di Gubuk, 1.652 Butir Disita
Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial JA (21) dari Provinsi Aceh ditangkap polisi seusai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
- Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
- Tidak hanya menangkap JA, Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang.
SERAMBINEWS.COM, PURBALINGGA - Seorang asal Aceh nekat menjual obat-obatan terlarang hingga ditangkap polisi.
Obat terlarang adalah zat psikoaktif yang penggunaannya dilarang oleh hukum karena dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan kecanduan
Seorang pria berinisial JA (21) dari Provinsi Aceh ditangkap polisi seusai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Tidak hanya menangkap JA, Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang.
Baca juga: Sosok Imam Masykur di Mata Agus: Berhati Mulia dan Gemar Sedekah, Ragu Korban Jual Obat Terlarang
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong di desa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang berikut barang buktinya pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 21.20.
Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe.
"Di Purbalingga, dia tinggal di sebuah indekos kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga," katanya, Jumat (24/10/2025)
Pelaku melakukan modus operasi dengan menjual langsung obat-obatan tersebut di dalam gubuk.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang.
Rincinya, 1.235 butir Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexypenidyl.
"16 butir Alprazolam dan Psikotropika tanpa merek sebanyak 3 butir," ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai Rp210 ribu serta satu telepon genggam.
"Tersangka mengaku baru beberapa waktu ini jualan di Purbalingga.
Sebelumnya dia ini sempat jual obat terlarang secara berpindah-pindah di Wonosobo dan Kebumen," jelasnya.
Tersangka mengaku bekerja kepada seseorang dengan upah Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta," pungkasnya.
Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang
Obat Terlarang
Hexymer, Tramadol dan sejenisnya adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Obat ini bekerja dengan mengubah cara otak dan sistem saraf merespons rasa sakit.
Tramadol biasa digunakan untuk meredakan nyeri tingkat sedang hingga berat, misalnya setelah operasi atau cedera serius.
Obat inidapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Cara kerja
Tramadol bekerja pada sistem saraf pusat dengan dua mekanisme:
-Mengikat reseptor opioid mu di otak, yang memblokir sinyal rasa sakit.
-Meningkatkan kadar neurotransmiter serotonin dan norepinefrin yang membantu mengurangi persepsi rasa sakit.
Risiko dan bahaya
Karena cara kerjanya, tramadol memiliki beberapa risiko, antara lain:
-Potensi kecanduan: Tramadol berpotensi menyebabkan ketergantungan fisik dan mental jika disalahgunakan atau digunakan dalam jangka panjang.
-Efek samping: Beberapa efek samping yang umum terjadi adalah mual, pusing, kantuk, dan sembelit. Efek samping yang lebih serius bisa berupa halusinasi, kejang, dan masalah pernapasan.
-Termasuk narkotika: Di Indonesia, tramadol termasuk dalam kategori obat-obatan tertentu yang disalahgunakan dan diatur ketat oleh BPOM. Di beberapa negara, obat ini bahkan diklasifikasikan sebagai narkotika karena risikonya.
Penggunaan yang aman
Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, tramadol harus:
-Digunakan hanya atas resep dan pengawasan dokter.
-Tidak dikonsumsi dengan alkohol atau obat lain yang dapat meningkatkan efek samping.
-Tidak digunakan untuk mengatasi insomnia atau masalah tidur lainnya.
-Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menggunakan tramadol tanpa resep dokter atau merasa mengalami kecanduan, segera cari bantuan medis.
Baca juga: DPRK Aceh Utara Minta PT PIM Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Program CSR
Baca juga: Tilap Dana Kredit Pensiun TNI-Polri Rp2,9 Miliar, Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Jadi Tersangka
Baca juga: Mahasiswa Teknik Industri UTU Dalami Proses Produksi CPO di PT ASN
Sudah tayang di TribunJateng
| Mantan Vokalis Band Aceh Diringkus Personel Polres Aceh Utara, 1,87 Kilogram Sabu Disita |
|
|---|
| Terungkap! 5 Fakta Keji Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur, Pelaku Tikam Korban Saat Lengah |
|
|---|
| Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
|
|---|
| VIDEO - Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap |
|
|---|
| 2 Anggota KKB Pemasok Amunisi di Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.