Breaking News

Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara

|
Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
SANDRA DEWI DAN SUAMI - Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Terpidana Korupsi Kasus Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses lelang aset rampasan milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, tetap dilanjutkan. Pasalnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski ada gugatan keberatan dari Sandra Dewi. 

Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi

“Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Baca juga: Reaksi Harvey Moies Divonis 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Kedapatan Menangis di Persidangan

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Penyidik Beberkan Aset Mewah dan Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi

Sidang perdana keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan membeberkan daftar aset yang dinilai berasal dari hasil kejahatan Harvey Moeis.

Penyidik mengungkap bahwa sebagian besar aset mewah yang disita diperoleh setelah Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita

Termasuk di antaranya adalah tas-tas mewah, properti, dan kendaraan yang tercatat atas nama pribadi maupun keluarga Sandra.

Selain itu, penyidik menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pisah harta yang diajukan sebagai dasar keberatan.

Dokumen tersebut dinilai tidak konsisten dengan aliran dana dan kepemilikan aset yang terhubung langsung dengan Harvey Moeis.

“Aset-aset tersebut diperoleh setelah pernikahan dan terhubung langsung dengan aliran dana dari Harvey Moeis,” ujar penyidik Kejagung dalam persidangan.

Posisi Hukum Sandra Dewi dan Objek Keberatan

Sandra Dewi selaku istri terpidana Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Keberatan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved