Berita Regional

Kepergok Mesum dengan Anggota DPRD, Polwan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

SNR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
POLWAN TERSANGKA PERZINAHAN - Ilustrasi pasangan mesum. Seorang Polwan di Blitar menjadi tersangka kasus perzinahan setelah digerebek berduaan dengan anggota DPRD di sebuah hotel di Kota Batu, Malang. 

SNR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

SERAMBINEWS.COM, BLITAR - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota berinisial SNR (31), dan Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, kini memasuki babak baru.

SNR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari laporan suami sah SNR yang mencurigai adanya perselingkuhan antara istrinya dan GP.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah hotel di Kota Batu.

Saat penggerebekan, SNR ditemukan seorang diri di dalam kamar hotel.

Ia mengaku bahwa GP sempat bersamanya, namun telah pergi sebelum petugas datang.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Zina dan Penganiayaan ke Kejari 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian wanita dan handphone milik SNR.

SNR kemudian dibawa ke Mapolres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, Satreskrim Polres Batu menetapkan SNR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

Sementara itu, GP hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda menyatakan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa perlakuan khusus meskipun melibatkan aparat dan pejabat publik.

Baca juga: Artis FTV Nekat Jadi Selingkuhan Anggota DPRD Banten, Lakukan Perzinahan hingga Hamil dan Digugurkan

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada GP untuk pemeriksaan lanjutan.

Dinonaktifkan

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar untuk menonaktifkan sementara GP dari tugas legislatif.

GP juga akan dinonaktifkan dari berbagai alat kelengkapan DPRD.

Partai menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum karena kasus ini dianggap sebagai perbuatan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepartaian.

Meski demikian, DPC PPP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyatakan bahwa GP tidak berada di kamar bersama SNR saat penggerebekan berlangsung.

Agus menyebut bahwa GP berada di Kota Batu bersama beberapa anggota DPRD lainnya untuk menghadiri kegiatan resmi, dan kamar yang digerebek bukan bagian dari lokasi acara dewan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan GP dan satu anggota DPRD lainnya yang disebut dalam laporan.

Baca juga: Suami Grebek Istrinya Ngamar Bareng Pria Muda Teman Kantor di Hotel, Laporkan Kasus Perzinahan

Iptu Huda menegaskan, bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat legislatif, serta menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika profesi.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved