Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
SERAMBINEWS.COM - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), dipimpin majelis hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno didampingi Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Dua Oditor Militer yang membacakan dakwaan yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebut, Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.
Saat membacakan dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.
"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.
Terdakwa lanjut Alex, dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan.
"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.
Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan. "Siap, tidak keberatan," ujar Rahmad.
Mendengar jawaban Rahmad, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kedua orangtua Prada Lucky.
Baca juga: Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton
Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky di Ruangan Staf Intel
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H., terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.
Ini terjadi saat mereka berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer.
Karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” kata Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Transparan Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan.
Namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya. Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal. Baca juga: Pramono Mau Bongkar Tiang Mangkrak Monorel, Pemiliknya Buka Suara Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025). Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/10/27/142257778/komandan-kompi-didakwa-biarkan-anak-buah-aniaya-prada-lucky-hingga-tewas?page=all#page2.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
| Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal |
|
|---|
| Serentak Turun, Segini Pasaran Harga Emas di Aceh Timur Hari Ini |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Anjlok, Segini Pasaran Per Mayam dan Antam Per Gram Edisi 27 Oktober 2025 |
|
|---|
| Sosok Syamhudi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Bisa Beli Bus |
|
|---|
| Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.