Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ribka Tjiptaning: Hanya Bisa Membunuh Jutaan Rakyat Indonesia
Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menolak usul gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Penolakan tersebut disampaikan Ribka Tjiptaning sebagai pernyataan pribadi bukan sikap partainya.
Demikian Ribka Tjiptaning dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Selasa (28/10/2025).
“Kalau pribadi saya menolak keras,” tegas Ribka.
Ribka lalu mempertanyakan apa kehebatan dari presiden yang pernah menjabat selama 32 tahun sehingga diusulkan menjadi pahlawan nasional.
“Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan,” kata Ribka.
Menurut Ribka, Soeharto adalah pelanggar hak asasi manusia yang membunuh jutaan rakyat Indonesia.
Atas dasar itu, Ribka berpendapat, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.
“Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia. Pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat belum ada pelurusan sejarah, nggak ada pantasnya jadi pahlawan nasional,” ucap Ribka dikutip serambinews.com dari Kompas.tv
Baca juga: Menko Yusril Dukung Usulan Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Ahmad Muzani : Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Muzani kepada Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilianti, Sabtu (25/10/2025).
“Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” ujar Ahmad Muzani.
Meski demikian, Ahmad Muzani menekankan seharusnya pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto tidak lagi menjadi polemik.
Pasalnya, kata Muzani, MPR sejak periode lalu sudah menyatakan bahwa Soeharto clear untuk bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional.
| Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi |
|
|---|
| 7 Prompt Gemini AI Kolase 4 Foto: dari Gaya Studio Ceria hingga Nuansa Retro Sinematik |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| Saat Hadir di Wisuda Umuslim, Wali Nanggroe Beri Pesan Ini |
|
|---|
| Pemkab Aceh Singkil belum Jatuhkan Sanksi Buntut Viralnya Perceraian PPPK Satpol PP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.