Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ribka Tjiptaning: Hanya Bisa Membunuh Jutaan Rakyat Indonesia

Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning usai pemeriksaan di KPK, Kamis (1/2/2024). 

Usulan Tunda 2024:

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah,

6. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin,

7. Letkol Moch. Sroedji,

8. Prof. Dr. Aloei Saboe,

9. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng

Usulan Memenuhi Syarat (2011–2023):

10. K.H. Abdurrahman Wahid,

11. H.M. Soeharto,

12. K.H. Bisri Syansuri,

13.  Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf,

14. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

15. dr. Kariadi,

16. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, dan lainnya

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima rekomendasi dari Dewan GTK.

Proses ini diharapkan mempertimbangkan kontribusi historis, pengabdian, serta dampak sosial dari masing-masing tokoh terhadap bangsa dan negara.(*)

 

Baca juga: Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi

Baca juga: Menjelang Pertemuan Dagang Trump dan Xi Jinping, Pasar Saham Dunia Menguat

Baca juga: Santri Dipuji di Podium, Diabaikan dalam Kebijakan

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved