Breaking News

Haji 2026

Kabar Gembira! Masa Tunggu Jemaah Haji Tiap Provinsi Kini Disamakan Semua Jadi 26 Tahun

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.
  • Rencana kuota Haji tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
  • Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dahnil menjabarkan, penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum.

Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Turun, Pemerintah Usul Rp 88,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 54,9 Juta

Sebelumnya, Dahnil mengatakan alokasi kuota haji antar-provinsi selama ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," ujarnya.

Menurut Dahnil, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni jumlah penduduk Muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).

"Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," tuturnya.

"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," kata dia.

Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun:

1. Aceh – 5.426

2. Sumatera Utara – 5.913

3. Sumatera Barat – 3.928

4. Riau – 4.682

5. Jambi – 3.576

6. Sumatera Selatan – 5.354


7. Bengkulu – 1.357

8. Lampung – 5.827

9. DKI Jakarta – 7.819

10. Jawa Barat – 29.643

11. Jawa Tengah – 34.122

12. DI Yogyakarta – 3.748

13. Jawa Timur – 42.409

14. Bali – 1.698

15. Nusa Tenggara Barat – 5.798

16. Nusa Tenggara Timur – 516

17. Kalimantan Barat – 1.858

18. Kalimantan Tengah – 1.559

19. Kalimantan Selatan – 5.187

20. Kalimantan Timur – 3.189

21. Sulawesi Utara – 402


22. Sulawesi Tengah – 1.753

23. Sulawesi Selatan – 9.670

24. Sulawesi Tenggara – 2.063

25. Maluku – 587

26. Papua – 933

27. Bangka Belitung – 1.077

28. Banten – 9.124

29. Gorontalo – 608

30. Maluku Utara – 785

31. Kepulauan Riau – 1.085

32. Sulawesi Barat – 1.450

33. Papua Barat – 447

34. Kalimantan Utara – 489

Baca juga: Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop

Baca juga: VIDEO - Viral di Kota Tua! Pak Tarno Disangka Mengemis, Sang Istri Akhirnya Buka Suara!

Baca juga: Saat Hadir di Wisuda Umuslim, Wali Nanggroe Beri Pesan Ini

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved