Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

-Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

-Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

-Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk utang maksimal 24 bulan (2 tahun).

3. Cara Daftar ke DTSEN untuk Dapat Pemutihan

Agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Ada dua cara untuk mendaftar:

a. Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)

-Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.

-Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun.

-Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.

-Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.

-Verifikasi akun lewat email lalu login kembali.

-Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan.”

-Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.

-Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Berikut Rinciannya untuk Setiap Kelas

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved