Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

-Klik “Cek Status Pembayaran.”

-Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

-Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).

-Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.

Baca juga: Janji Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sebelum Ekonomi Pulih

c. Via Care Center BPJS Kesehatan

Hubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.

d. Melalui Aplikasi E-Commerce

Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.

-Buka aplikasi pilihanmu.

-Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”

-Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.

-Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.

2. Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Tidak semua peserta bisa menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini. 

Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut kriteria peserta yang berhak:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved